Selasa, 12 Mei 2009

Serikat Untuk KUASA KESHALIHAN

Ada satu kaidah yang senantiasa ditekankan ‘Umar ibn Al Khaththab bagi kemashlahatan sebuah ummat; kekuatan yang berpadu dengan keshalihan dan kelemahan yang menjadi ciri kebathilan. Begitulah seharusnya, karena syari’at ini tidak utopis untuk kemudian mencitakan ‘Negara Malaikat’. Sampai kapan juga, dalam tiap manusia dan masyarakat, potensi negatif akan tetap ada. Yang ditegaskan ‘Umar adalah konsep realistisnya; potensi keshalihan itu menjadi kinesi besar kemajuan dengan percepatan tertentu, sedangkan sang kebathilan dimasukkan ke zona lembam dalam diam.

Da’wah kini ditantang untuk membuktikan ideologi dan metodologinya dalam amal nyata pengelolaan hajat hidup masyarakat. Dulu, kita boleh mencukupkan diri dengan tertanamnya keyakinan Islam sebagai solusi dan tersebarnya fikrah keshalihan. Kini, masyarakat bertanya, “Di manakah bukti keunggulan sistem Islam dalam mengatur urusan kami?”

Lalu apakah kita bisa membuktikannya jika tak memasuki inner-circle pengelolaan publik itu? Oh, bahkan Yusuf pun takkan bisa membuktikan bahwa dia yang seorang muslim itu amanah dan kompeten jika tak memegang kuasa perbendaharaan negara. Dalam konteks wilayah pengelolaan publik seperti sebuah kota, maka sebuah jama’ah da’wah memerlukan diri untuk tak hanya memperjuangkan Furqan, tapi juga mengelola Sulthan. Itulah energi pembangkit untuk menjamakkan keshalihan dan membekuk kebathilan sebagaimana dimaksud ’Umar; kekuasaan. Maka benarlah ‘Utsman ibn ‘Affan sang penulis wahyu, “Dengan kekuasaan lah, Allah menegakkan apa-apa yang tak bisa ditegakkan hanya dengan Al Quran.”

Bagaimana keshalihan bisa menyatu dengan kekuasaan? Idealnya, tentu mutlak. Kekuasaan adalah milik dakwah, oleh dakwah, dan untuk dakwah. Tetapi Rasulullah mencontohkan pada kita bahwa berserikat adalah jalan yang setapak demi setapak kita upayakan, hingga dakwah itu men-shibghah perserikatan, dan perserikatan itu men-shibghah alam semesta dengan nilai keshalihan. Dari Sirah Nabawi, kita berkaca tentang prinsip-prinsipnya.

1.Dakwah Adalah Dakwah
Ada satu pesan yang menjadi manifesto paling sederhana da’wah kita, “Perbaiki dirimu, dan ajak yang selainmu!” Dalam terjemah yang lebih luas di ranah pengelolaan publik, kalimat “Ashlih nafsaka wad’u ghairaka!” itu tentu bermakna melibatkan semua pihak yang peduli pada perbaikan kondisi. Pun ketika untuk menuju kekuasaan, sebuah da’wah harus bekerjasama dengan pihak lain, itupun dalam konteks dakwah. Minimal dalam dua sisi. Pertama, mendakwahi pihak yang diajak bekerjasama hingga mereka ter-shibghah dengan nilai-nilai Ilahiyah. Dan kedua, bersama dengan rekan seperjuangan yang terdakwahi itu memperbesar peluang menangnya keshalihan di panggung kuasa pengelolaan publik.

Terra Incognita. Ke sanalah dakwah menuju. Ke tempat di mana selama ini bicara keshalihan adalah tabu. Adalah Shafwan ibn ’Umayyah yang musyrik, mulanya meminjamkan ratusan baju besi kepada Nabi dengan sistem sewa. Pasca-perang, ketika dilihatnya akhlaq sang Nabi dalam memenuhi perjanjian, ia menyatakan keislamannya, tentu disertai ketulusan untuk menjihadkan semua hartanya dalam dakwah. Dan kini, tanpa sewa.

2.Mendahulukan Tercegahnya Kerusakan
Dar'ul mafasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih. Ini kaidah yang indah dalam menentukan suatu keputusan. ”Menolak kerusakan itu, didahulukan daripada terraihnya kebaikan-kebaikan.” Kaidah ini sesungguhnya tercermin dari keseluruhan teks piagam Madinah yang kita kutip sebagian kecilnya berikut ini:

”..Sesungguhnya orang Yahudi wajib mengeluarkan dana bersama kaum muslimin selama mereka diperangi oleh musuh. Orang Yahudi Bani Auf merupakan satu bangsa bersama kaum muslimin. Bagi Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Budak-budak dan jiwa mereka terlindungi, kecuali bagi orang yang berbuat dan melakukan tindak kejahatan..”

Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam memasuki Madinah sebagai seorang pendatang, tetapi telah memiliki pengikut yang banyak. Nilai tawar itulah yang kemudian beliau pakai untuk menyusun pakta kerjasama yang kuat antara beliau dengan semua kelompok berpengaruh di Madinah. Mereka terikat oleh kepentingan yang sama untuk menjadikan Madinah sebagai tempat tinggal bersama, yang tetap kondusif dan aman dari gangguan musuh. Substansi ini lebih bersifat mencegah kerusakan.

Sebenarnya, selain dalam ”What” dan ”How”, kaidah ini dipakai oleh jama’ah dakwah untuk merumuskan kerjasama mereka dengan siapapun. ”Who”-nya juga. Sesungguhnya dalam konteks Islam dan dakwah, mencegah kemunkaran dan kerusakan itu didahulukan daripada meraih kebaikan-kebaikan. Seperti apa pemimpin yang akan dipilih? Jika ada dua pilihan, di mana yang satu berkompeten dalam menebar kebaikan namun tak mampu bersikap terhadap kemunkaran, sementara satu pihak lagi adalah orang yang mampu mencegah kerusakan meski kemampuannya menebar kebaikan belum teruji, mana yang dipilih? Jawabannya sama, ”Dar'ul mafasid muqaddamun ’alaa jalbil mashaalih.”

Pilihlah pencegah kemunkaran! Karena sesungguhnya, kemashlahatan sejati di sisi Allah hanya dapat diraih dalam kondisi kemunkaran dan kerusakan minimal. Di situlah barakah Allah dikaruniakan, bukan pada orang yang menebar pembangunan dan kebaikan-kebaikan namun tak mempedulikan kemunkaran. Barakah Allah turun, pada ketaqwaan: takut yang sangat pada Allah untuk mendurhakaiNya.

”Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al A’raaf 96)

3.Ikatan Kontrak yang Kuat
Sulitnya sebuah jama’ah dakwah bekerjasama dengan selain mereka, kadang berlatar asumsi bahwa tidak ada kata ’pengkhianatan’ dalam kamus pihak-pihak itu. Akan jadi lucu, jika kemudian pengkhianatan terjadi, hanya kita yang bisa berteriak, ”Kami dikhianati!” Lalu mereka bertanya, ”Apanya? Ini tidak diatur dalam butir-butir kontrak meski kemudian menguntungkan kami dan merugikan kalian?”

Nah, Rasulullah memberikan teladan bahwa sebuah kontrak tak boleh memberi celah bagi pihak yang diajak bekerjasama untuk menelikung. Tugas kita, menutup semua celah itu, bukan dengan sekedar percaya pada komitmen awal. Bahkan kalau perlu, siapkan kekuatan pemaksa agar mereka selalu mentaati kontraknya. Subhaanallaah, perhatikan bunyi surat teguran beliau ketika Yahudi Bani Nadhir diintimidasi Quraisy agar berkhianat pada Sang Nabi. Syaikh Munir Al Ghadban mengutipnya dalam Manhaj Al Haraki,

”Telah sampai kepadaku berita tentang ancaman Quraisy kepada kalian. Ternyata rencana jahat mereka terhadap kalian tidak lebih hebat daripada rencana jahat kalian terhadap diri kalian sendiri. Kalian bahkan ingin memerangi anak-anak dan saudara-saudara kalian sendiri, yakni penduduk Madinah!”

4.Ketegasan dalam Pengkhianatan
Lelaki tampan itu tampak pucat. Dari atas kudanya ia terus menggumamkan doa, “Ya Allah berikan kesempatan padaku untuk menyelesaikan urusan dengan Bani Quraizhah..!” Dan hari itu, lukanya yang terus mengalirkan darah dari nadi yang pecah dibebat kuat-kuat. Ia, Sa’d ibn Mu’adz Radhiyallaahu ‘Anhu, pemimpin Aus, datang sebagai hakim yang diridhai Yahudi Bani Quraizhah untuk menyelesaikan sengketa pengkhianatan mereka kepada Rasulullah dalam Perang Khandaq. Sebenarnya, Rasulullah sendiri berhak untuk memutuskan vonisnya. Hanya saja ada makna lebih dalam di sana: penghormatan, meredam gejolak, dan memuaskan semua pihak.

“Sambutlah Sayyid kalian..!”, begitu Rasulullah berujar ketika melihatnya datang tertatih. Bani Quraizhah menerima Sa’d menjadi hakim, karena suku Aus adalah sekutu mereka di masa Jahiliah. Para pemuka Aus pun berpesan pada Sa’d agar bertindak bijaksana, mengingat Rasulullah telah menyerahkan urusan ini kepadanya agar dia berbuat baik terhadap sekutu-sekutunya.

Tapi apa kata Sa’d sebagai vonis? “Telah tiba saatnya bagi Sa’d untuk tak lagi mempedulikan cercaan para pencela dalam memutuskan hukum karena Allah. Semua laki-laki yang di antara Bani Quraizhah harus dibunuh! Anak-anak dan wanita-wanita mereka dijadikan tawanan! Dan harta mereka disita!”
“Sungguh”, kata Rasulullah, “Engkau telah memberikan keputusan menurut hukum Allah..” Beberapa hari setelah itu, sang hakim terus terbaring sakit di tenda Rufaidah. Darah terus mengalir dari lukanya hingga seorang shahabiyah berkata, “Bagai sebuah selokan!” Akhirnya ruhnya pergi menemui Allah dalam keadaan ridha lagi diridhai. Kedahsyatan kematiannya pun, sampai-sampai membuat ’Arsy berguncang. ”’Arsy berguncang”, kata Sang Nabi, ”Ketika ruh Sa’d ibn Mu’adz diangkat ke langit!”

5.Mendesain Selalu Keteladanan Baru
Tantangan selalu muncul saat kita memasuki wilayah baru. Bahkan dalam hal yang sangat sederhana. Saat kita sedang membangun kebiasaan bangun malam untuk menghadap Allah dalam tahajjud, rasa-rasanya tantangan kita ada pada daya diri untuk bangun dan melangkah ke tempat wudhu. Tetapi begitu kebiasaan bangun itu tersistemkan dalam tubuh kita, tantangan baru muncul: mengapa shalat kita terasa kering? Dulu, ketika bangun terasa sulit, shalat kita rasa-rasanya lebih khusyu’ daripada kini.

Demikian pula di wilayah baru pengelolaan publik. Kita harus semakin cerdas mendesain
keteladanan baru. Dulu, demonstrasi memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi istimewa. Dulu, anggota dewan yang mengembalikan uang tidak jelas menjadi keteladanan yang sangat istimewa. Dulu anggota dewan yang menolak KunKer tanpa agenda nyata, itu istimewa. Dulu, partai yang memiliki layanan sosial adalah keteladanan istimewa. Dulu, partai yang menerjunkan satgasnya ke lokasi bencana adalah keteladanan istimewa. Kini? Nanti dulu. Masyarakat semakin menganggapnya sebagai hal yang biasa karena tak hanya partai dakwah yang bisa melakukannya. Tentu, kita syukuri hal itu sebagai suatu keberhasilan dakwah, bahwa kini –terlepas apapun motifnya- ada lebih banyak kepedulian.

Selanjutnya, sesudah bersyukur tentu prinsip ’Yakhtaliyatun wa lakin yatamayyazun’. Bagaimana agar identitas dakwah tidak kabur karena kurangnya keteladanan. Nah, seperti ’Umar mencegah para panglimanya memiliki tanah agar mereka tak kehilangan daya ekspansi, jama’ah dakwah perlu terus membangun sistem yang mendukung terciptanya keteladanan baru yang tak usang tak lekang dari para kader dakwah yang mengelola kepentingan publik, yang menggiatkan penguatan struktur, maupun yang bergerilya di ranah sya’biyah.

Selamat berserikat. Seperti kata Dr. Surahman Hidayat, “Tanggungjawab ini kita bagi bersama, tapi kita tetap sebagai pionernya!” Inilah serikat, untuk kuasa keshalihan.

Salim A. Fillah, Saksikan bahwa Aku Seorang Muslim, BAB VI

Tidak ada komentar: